PEKANBARU - Konflik agraria yang mendera kawasan RW 06 dan RW 07, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, hingga kini belum menemukan titik temu yang memuaskan kedua belah pihak. Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau. Pemanggilan ini diagendakan untuk menguak secara mendalam dasar hukum serta legalitas formal di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipegang oleh PT Kaluku Permai Wood Industries sebagai landasan penguasaan lahan.
Keputusan memanggil instansi pertanahan tingkat provinsi tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Rabu siang, 28 Oktober 2026. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan warga yang bersengketa, tim hukum perusahaan, pihak BPN, perwakilan Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, serta jajaran Polresta Pekanbaru guna memastikan situasi tetap kondusif.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyampaikan bahwa penelusuran rekam jejak penerbitan dokumen sertifikat, termasuk pemeriksaan warkah tanah otentik, sangat krusial. Langkah ini diambil agar status hukum kepemilikan tanah dapat dinilai secara transparan dan berimbang, sehingga tidak memicu ketidakpastian berkepanjangan bagi warga maupun pihak korporasi. Robin menegaskan bahwa komitmen lembaga legislatif adalah berdiri tegak lurus pada kebenaran hukum, di mana hak masyarakat wajib dipulihkan jika terbukti sah, dan legalitas perusahaan tetap dihormati apabila dokumennya valid.
Di sisi lain, perwakilan bagian Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Emon, memaparkan secara rinci kronologi historis penerbitan SHGB atas nama PT Kaluku Permai Wood Industries dalam forum RDP. Berdasarkan data resmi BPN, SHGB Nomor 135/Meranti Pandak resmi diterbitkan pada 27 Juli 2010 dengan luas mencapai 13.525 meter persegi, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 91/HGB/BPN.14/2010 tanggal 5 Mei 2010.
Emon menambahkan bahwa dokumen tersebut merupakan produk pembaruan dari SHGB Nomor 444 terdahulu yang terbit pada 21 November 1987 berdasarkan dokumen ukur GS/958/Meranti Pandak/1971. Pada masa itu, luasan lahan tercatat sebesar 28.520 meter persegi sebelum masa berlakunya habis pada 18 November 2007. Adanya perbedaan luasan dalam proses pembaruan tersebut terjadi karena sebagian bidang tanah telah dilepaskan untuk fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur, seperti akses Jalan Pesisir.