DPRD Pekanbaru Ingatkan Pemprov Riau, Penertiban PKL Harus Disertai Solusi

Senin, 05 Oktober 2026

PEKANBARU - Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang kembali marak di sekitar kawasan Jembatan Siak IV, Pekanbaru, menuai perhatian khusus dari legislatif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau sebelumnya terpaksa turun tangan untuk membongkar lapak dan gerobak pedagang yang kerap menggunakan bahu jalan serta trotoar pada sore hingga malam hari. Aktivitas komersial di zona terlarang ini dinilai mempersempit ruang pengendara dan memicu kemacetan. Menanggapi langkah penertiban tersebut, DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan pemerintah agar mengedepankan pendekatan humanis dan tidak langsung melakukan penggusuran sepihak.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, mengutarakan pandangannya bahwa kegiatan berniaga yang dilakukan oleh para PKL merupakan wujud ikhtiar murni masyarakat dalam mencari sesuap nasi. Ia menilai bahwa perjuangan para kepala keluarga untuk menafkahi sanak saudara patut diapresiasi oleh negara, alih-alih ditekan secara represif.

"Setiap PKL itu harus kita apresiasi karena urusannya masalah perut. Mereka mencari nafkah dengan berniaga, itu bagian dari tanggung jawab sebagai kepala keluarga," ujar Rois saat memberikan keterangan.

Meski demikian, pihak legislatif tidak menutup mata terhadap dampak negatif dari aktivitas tersebut. Rois menegaskan bahwa keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan umum tetap harus menjadi prioritas utama. Memakai badan jembatan dan trotoar sebagai tempat berjualan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Persoalan lain yang turut mengemuka adalah masalah kebersihan lingkungan. Sisa-sisa sampah dagangan yang kerap tertinggal di lokasi dikhawatirkan dapat mencemari keindahan kota dan merusak estetika ruang publik Kota Pekanbaru pada malam hari. Sebagai catatan, aparat penegak perda dari Satpol PP Riau telah melakukan penyisiran dan penertiban di titik tersebut pada akhir bulan lalu. Ke depan, pemerintah berencana mengintensifkan patroli rutin agar kawasan jembatan tetap steril dari aktivitas perniagaan liar.

Menyikapi kompleksitas masalah ini, DPRD mendesak adanya koordinasi yang solid antara instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan aparat kepolisian. Penataan kawasan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban umum dan hak warga untuk mencari penghidupan.

"Tujuannya bukan melarang orang berniaga, tetapi ditertibkan sehingga Pekanbaru menjadi tempat yang nyaman bagi semua orang," tambahnya.

Sebagai solusi konkret, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan lokasi relokasi yang memadai sebelum melakukan penertiban secara menyeluruh. Tempat pengganti tersebut harus dipastikan strategis dan layak agar roda perekonomian para pedagang tetap dapat berputar dengan baik tanpa melanggar aturan tata kota.