
PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru secara khusus meminta para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas buah hati mereka selama masa pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dijadwalkan pada Rabu sampai Kamis, 14–15 Oktober 2026. Langkah antisipasi ini dinilai sangat krusial agar para pelajar tidak menghabiskan waktu di luar ruangan di tengah situasi lingkungan yang memburuk akibat pekatnya kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru, Abu Bakar, menegaskan bahwa kolaborasi dan perhatian penuh dari keluarga menjadi benteng utama dalam memastikan anak-anak tetap aman di dalam rumah dan menjalankan kewajiban belajar daring. Politikus dari PKB tersebut mengingatkan agar orang tua tidak memberikan keleluasaan bagi anak untuk berkeliaran di jalanan. Pasalnya, kabut asap yang kian pekat menyimpan ancaman serius bagi kesehatan fisik, terutama risiko serangan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Di samping itu, anak-anak yang beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan juga dikhawatirkan menghadapi potensi bahaya lain seperti kecelakaan lalu lintas. Kebijakan ini pada hakikatnya dihadirkan untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi keselamatan anak-anak.
Selain menyoroti peran domestik di lingkungan keluarga, pihak legislatif juga mendorong para guru serta jajaran sekolah untuk turut serta mengawasi kedisiplinan muridnya dari jarak jauh. Abu Bakar menyarankan agar pihak sekolah aktif memberikan pengarahan serta menyiapkan bentuk sanksi yang membangun dan mendidik bagi siswa yang didapati melanggar imbauan dengan berkeliaran di luar rumah. Dengan terjalinnya kerja sama yang solid antara orang tua dan pihak sekolah, keselamatan serta kesehatan mental maupun fisik para peserta didik di Pekanbaru dapat terlindungi secara optimal di tengah darurat kabut asap.
Kebijakan darurat PJJ selama dua hari ini resmi diputuskan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru menyusul anjloknya indeks kualitas udara secara drastis pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Ketentuan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 mengenai Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran. Kebijakan daerah ini berpedoman langsung pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang tata kelola layanan pendidikan di wilayah yang terpapar pencemaran udara akibat karhutla.
Instruksi ini mewajibkan seluruh sekolah di bawah lingkup Pemko Pekanbaru untuk menyelenggarakan kegiatan belajar secara jarak jauh sambil terus memantau perkembangan cuaca dan kualitas udara. Di sisi lain, satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama maupun lembaga terkait lainnya di wilayah Pekanbaru turut dianjurkan untuk mengambil langkah penyesuaian serupa demi keselamatan siswa. Bagi sekolah yang mengalami kendala infrastruktur seperti keterbatasan jaringan internet maupun pasokan listrik, pemerintah memberikan solusi alternatif berupa penggunaan modul penugasan mandiri di rumah, sehingga proses edukasi tetap berjalan tanpa mengorbankan faktor kesehatan.