DPRD Pekanbaru Tekad Abidin: Generasi Muda Harus Jadi Bagian dari Perang Melawan Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026

PEKANBARU - Inisiatif Polda Riau untuk memproyeksikan pembentukan satuan tugas (satgas) antinarkoba di kawasan sekolah memperoleh dukungan kuat dari jajaran DPRD Kota Pekanbaru. Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, menilai bahwa keterlibatan aktif para pelajar sebagai benteng pertahanan utama merupakan strategi kunci untuk menekan angka penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lembaga pendidikan.

Kekhawatiran Tekad didasari oleh realitas lapangan yang menunjukkan bahwa penetrasi peredaran narkotika kini makin masif dan tidak lagi mengenal segmentasi usia. Dampak buruk barang haram tersebut berpotensi mengintai anak-anak mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Situasi yang kian mengancam ini menuntut tindakan preventif yang nyata dan terstruktur agar generasi penerus bangsa tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan adiksi.

Menanggapi rencana kerja sama antara Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan BNNP Riau dalam membentuk satgas pendidikan, Tekad menggarisbawahi bahwa penanganan masalah sosial ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada jajaran kepolisian atau petugas BNN semata. Perlu ada pendekatan partisipatif yang menempatkan peserta didik sebagai subjek aktif pencegahan, bukan sekadar objek sosialisasi.

Salah satu terobosan yang didorong adalah pembentukan program kaderisasi antinarkoba berbasis teman sebaya (peer educator) di lingkungan sekolah. Pelajar yang direkrut dapat mengikuti pembekalan materi secara berkala selama satu hingga tiga bulan. Melalui pelatihan tersebut, para siswa tidak hanya dibekali pemahaman mendalam mengenai dampak klinis dan hukum penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dilatih memiliki keberanian untuk saling menjaga komunitasnya. Kader muda ini diharapkan mampu mendeteksi potensi ancaman sekaligus melaporkan kejanggalan atau indikasi peredaran gelap di sekitarnya kepada pihak sekolah maupun aparat hukum.

Wadah kegiatan kesiswaan seperti Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Gerakan Pramuka dipandang sebagai sarana paling ideal untuk mengintegrasikan program ini. Dengan bimbingan langsung dari instruktur BNNP dan Polda Riau, pesan-pesan pencegahan dapat disampaikan secara lebih persuasif dan masuk ke dalam pola komunikasi khas remaja.

Pemberantasan peredaran gelap narkoba pada hakikatnya merupakan kerja kolektif yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor—termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga pendidik, serta masyarakat luas. Pembentukan satgas sekolah hendaknya dibarengi dengan program edukasi yang terencana dan terus-menerus, sehingga tidak berhenti sebagai formalitas seremonial belaka.

Sebagai lembaga legislatif yang membidangi kesra dan pendidikan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru siap memberikan pengawalan penuh terhadap eksekusi program ini. Pencegahan dini sejak usia sekolah dipercaya menjadi investasi jangka panjang terbaik untuk menciptakan iklim belajar yang kondusif, steril dari narkoba, serta aman bagi perkembangan fisik dan mental para siswa