DPRD Pekanbaru Dorong DLHK Ganti Pohon Tua dengan Tanaman yang Lebih Aman

Rabu, 07 Oktober 2026

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diminta oleh pihak legislatif setempat untuk segera mendata dan meremajakan deretan pohon pengayom jalan yang kondisinya sudah mengkhawatirkan. Upaya antisipasi ini dipandang mendesak guna mencegah terjadinya musibah yang mengancam keselamatan warga, terutama saat cuaca buruk seperti angin kencang dan hujan deras melanda kawasan perkotaan.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, menegaskan bahwa tanaman pelindung di tepi jalan memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi. Proses pertumbuhannya memakan waktu tahunan hingga puluhan tahun untuk bisa menaungi kota. Walau bagaimanapun, pohon-pohon yang sudah termakan usia perlu dievaluasi secara berkala agar keberadaannya tidak berbalik menjadi ancaman bahaya bagi masyarakat yang melintas.

Rois mengimbau agar warga tidak bertindak sendiri dengan memotong atau memangkas pohon yang berisiko tanpa berkoordinasi dengan otoritas terkait. Eksekusi yang dilakukan tanpa perhitungan teknis serta peralatan memadai justru berpotensi memicu bahaya baru, mulai dari timpaan dahan, kerusakan fasilitas umum, hingga risiko tinggi tersengat arus listrik dari kabel bertegangan tinggi di sekitar area tersebut.

Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan keberadaan pohon atau rantang besar yang dinilai meresahkan dan membahayakan lingkungan pemukiman maupun akses jalan. Laporan dari warga akan menjadi acuan bagi DLHK untuk menerjunkan personel ke lokasi guna melakukan pengujian kondisi fisik pohon sebelum mengambil keputusan penanganan yang sesuai, baik berupa pemangkasan dahan maupun pemotongan secara menyeluruh.

Selain urusan keselamatan, DPRD Pekanbaru turut menyoroti kewajiban kompensasi lingkungan apabila ada pohon pelindung yang terpaksa dihilangkan akibat dampak proyek pembangunan atau pelebaran jalan. Menurut aturan, penebangan pohon untuk kepentingan umum harus dibarengi dengan komitmen menanam kembali bibit pohon baru di lokasi lain yang memungkinkan.

Prinsip penggantian ini menargetkan rasio penanaman yang lebih banyak ketimbang jumlah pohon yang ditebang. Melalui mekanisme penyeimbang ini, volume keberadaan Vegetasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru akan terus terjaga, sehingga fungsi utamanya sebagai pembersih polusi dan penyedia oksigen tidak tergerus oleh laju pembangunan infrastruktur.

Di samping pemantauan usia dan kerapuhan fisik, Rois menyoroti pentingnya klasifikasi jenis vegetasi pelindung kota. Beberapa spesies memiliki pola perakaran ekstensif yang dapat merusak fasilitas fisik jalan. Oleh sebab itu, pemilihan jenis pohon untuk lingkungan perkotaan harus dipertimbangkan secara matang sejak tahap perencanaan.

Pohon seperti mahoni memiliki karakteristik akar yang menghujam ke dalam tanah sehingga relatif aman bagi struktur jalan di atasnya. Sebaliknya, jenis pohon dengan akar yang menjalar ke samping dan merusak lapisan aspal harus menjadi perhatian khusus pemerintah kota untuk segera diganti dengan varietas yang lebih aman dan ramah bagi ketahanan infrastruktur jalan raya.